Salah saru wacana yang cukup aktual di kalangan masyarakat Hindu hingga tahun 2003 lalu adalah pengadilan Hindu di Indonesia. Satu hal yang perlu mendapat perhatian adalah terkait dengan meteri hukum Hindu itu sendiri, mengingat konsep dan pelaksanaan hukum yang mengatur masyarakat Hindu selama ini mengikuti budaya dan tradisi lokal masing-masing. Untuk itu, penulis akan mengemukakan gambaran singkat hukum dresta di kalangan umat Hindu Alukta di kabupaten Mamasa Propinsi Sulawesi Selatan.
Umat Hindu Alukta memiliki hukum dresta sendiri yang disebut "pangngadaran", yaitu lembaga hukum yang berazaskan norma-norma Hindu Alukta. "Pangngadaran" kemungkinan besar berasal dari kata "adak", dimana adak berarti adat. Sebagai hukum agama, maka jenis-jenis aturan, pelanggaran dan sanksinya tentu ditampilkan menurut nilai-nilai agama Hindu Alukta. Selain bersifat sekala (nyata atau positif) juga bersifat niskala (tidak nyata/
keyakinan).
Lembaga Hukum dresta ini didukung dan mengatur kelompok masyarakat hukum yang disebut tondok adak, yang dipimpin oleh seorang tomakaka. Secara sosio-religius, masyarakat (hukum) Hindu Alukta memiliki stratifikasi sosial yang disebut tanak, meliputi empat segmen yaitu tanak bulawan, tanak bassi, tanak karurung, dan tanak koa-koa. Keempat segmen masyarakat sebagai pendukung Hukum Hindu Alukta, secara konseptual dalam hemat penulis identik dengan konsep catur warna dalam Kitab Suci Veda, serta mengalami proses pembiasaan makna dalam perjalanan sejarah sehingga menjadi konsep kasta.
Proses penyelesaian perkara hukum disebut dengan ma'bisara, yang didalamnya terdiri dari: aparat hukum yang disebut toma'bisara, dan pihak yang terlibat dalam perkara hukum disebut todibisara. Toma'bisara sering juga disebut totorro allak. Totorro allak artinya orang yang berada di tengah-tengah, orang yang netral.
Sebagai sebuah lembaga hukum, pangngadaran terdiri atas lima prinsip hukum, yaitu : Pertama, Lima randanna aluk mangngolo lako dewata yaitu azas religius. Norma-norma yang berlaku bersumber dan bersandar pada aluk (ajaran Hindu Alukta). Pelanggaran terhadap norma akan dikenakan sangsi yang bersifat sosial-religius; disamping dikenakan sangsi yang sifatnya sosial seperti membayar denda, didalamnya juga ada upaya untuk memelihara dan mengembalikan aluk pada kemurniannya. Terjadinya pelanggaran diyakini mengakibatkan penodaan pada aluk sehingga harus dikembalikan (dinetralisir) dengan pemalak (upacara yadnya). Kedua, Tokabuk botting-bottingna nakendekanni pangngadaran yaitu azas kemanusiaan; artinya betapa tersiksa dan menderita seseorang akibat kesalahan yang diperbuatnya tetapi ada komitmen dalam dirinya untuk mengakui kesalahan dan berjanji untuk kembali ke jalan yang benar maka diberi pengampunan dan penghargaan atas hak-haknya sebagai warga adak. Ketiga, Pangngadaranuppa'batu laulung,artinya prinsip keadilan sejati. Hukum tidak boleh terpengaruh oleh segala sesuatu yang palsu, termasuk upaya suap tetapi senantiasa berdiri kokoh pada kebenaran. Uppa'batu Laulung artinya memakai batu yang sangat keras. Keempat, Tolayang tandukna tolenggen palasanna napappai pangngadaran, yaitu prinsip kesamaan di hadapan hukum. Siapa yang memang "bersalah" (tolayang tandukna tolenggen palasanna) menuruti hukum harus dihukum (napappai) oleh lembaga hukum itu sendiri (pangngadaran). Dalam konteks ini, menurut hemat penulis, dimana "napappai" artinya dikembalikan kepada tempatnya sehingga hukuman adalah proses pembinaan bukan penganiayaan atau balas dendam. Karena itu; prinsip kelima disebut Totibambang tarakdena anna ukkita bubunganna adak, tuomi tang mate, artinya orang yang kehilangan martabat (totibambang tarakdena) karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum tetapi (anna) menyadari dan menghargai hukum (ukkita bubunganna adak) maka dia patut diberi perlindungan hukum (tuomi tang mate = hidup kembali dan terhindar dari kematian).
Pangngadaran merupakan norma-norma hukum yang mengatur setiap orang yang ada di dalamnya, tidak terkecuali aparat hukum (pemimpin adak), bahkan lebih luas dari pada masyarakat pada umumnya. Berdasarkan informasi yang sempat penulis catat dari penuturan tokoh-tokoh Hindu Alukta, bahwa seorang pemimpin adak dalam kehidupannya dilarang untuk melakukan perbuatan : (1) Berbuat sinah, (2) Bermain judi termasuk sabung ayam, (3) Memikul, sesuatu, (4) Memanjat pohon, (5) Jika berada di bawah pohon buah-buahan, maka dilarang menengok ke atas, karena (konon) pohon itu tidak berbuah lagi, (6) Ussusu tallo'na yaitu korupsi atau memeras rakyatnya sendiri. Ussusu tallo'na secara harfiah berarti mengisap (ussusu) telurnya sendiri (tallo'na), (7) Mencari ikan di sungai karena (konon) mengakibatkan sungai tidak berisi ikan dan sumber daya lainnya, yang pada akhirnya negerinya tertimpa krisis, (8) Membawa wadah kosong, (konon) bisa mengakibatkan negerinya mengalami krisi, (9) Membagi daging seorang pemimpin adak tidak boleh terlibat langsung di tempat pembagian daging pada saat ada upacara keagamaan, (10) Menebang pohon kayu, setelah musim tanam padi parena menyebabkan hama (tikus) merajalela, (11) Menipu dan berdusta, dan (12) Mengubur mayat.
Sedangkan bagi masyarakat umum, dilarang untuk melakukan : (1) Berjudi, (2) Menipu dan berdusta, (3) Bersina, (4) Menebang pohon atau merabas hutan setelah musim tanam padi selesai, (5) Melakukan sabung ayam sesudah musim tanam padi, dan (6) Membongkar/merehabilitasi rumah setelah musim tanam padi.
Demikian antara lain hukum Hindu Alukta mengatur masalah norma-norma yang harus dipatuhi dalam berperilaku di masyarakat. Tentu, tidak hanya itu. Hukum Hindu Alukta juga mengatur masalah tuduhan yang tidak terbukti/tidak benar/fitnah, pertikaian baik non fisik maupun fisik, hingga pembunuhan, pencurian, sengketa tanah atau warisan, termasuk perceraian. Yang jelas. Hukum Hindu Alukta mengatur masalah norma-norma kehidupan masyarakatnya. Hal ini akan dijelaskan selanjutnya dalam kaitannya dengan sangsi hukum.
Apabila ada pelanggaran terhadap hukum Hindu Alukta maka tentu ada sangsi sebagai, ganjarannya, sesuai dengan tingkatan hukumnya. Ada empat tingkatan sangsi hukum menurut Hindu Alukta, yaitu :
1. Sangsi sepu' lo'bang yaitu sangsi terhadap pelanggaran yang paling ringan. Sepu' artinya tempat sirih dalam masyarakat etnis Toraja, sedangkan lo'bang artinya kosong. Hemat penulis, bahwa pelanggaran yang ringan tentu bisa diselesaikan secara musyawarah dan penuh kekeluargaan. Secara filosofis, sepu' sebagai tempat menyimpan sirih, pinang dan kapur mengandung makna bahwa kedua belah pihak bisa menyimpan kesalahan dan kekeliruan yang diakibatkan oleh pikiran, perkataan dan perbuatan. Dan yang terpenting adalah mengembangkan pikiran, perkataan dan perbuatan yang suci. Dalam masyarakat Hindu Alukta, sirih adalah lambang lidah/perkataan, pinang adalah lambang hati/perasaan dan kapur adalah lambang pikiran yang suci.
2. Sangsi ma'kayunan manuk yaitu sangsi terhadap pelanggaran yang termasuk kategori sedang. Yang terbukti bersalah didenda dengan ayam, kemudian disembelih untuk upacara perdamaian.
3. Sangsi ma'bullean bai yaitu sangsi yang termasuk ketegori pelanggaran berat. Bagi yang terbukti bersalah didenda dengan seekor babi untuk upacara perdamaian. Dalam upacara ini dilakukan pemujaan kepada roh leluhur dan Puang Matua (Tuhan) dalam manifestasi-Nya sebagai Sang Pencipta, dengan harapan agar kedua belah pihak tidak mengulangi perbuatannya dan perdamaian pun tetap langgeng.
4. Sangsi ma'rendenan tedong, sangsi terhadap pelanggaran yang paling berat. Bagi yang terbukti bersalah didenda seekor kerbau.
Hukum Persinahan
Bersinah, yaitu melakukan perbuatan seksual yang tidak dibenarkan menurut konsep Aluk, termasuk orang yang menuduh orang lain melakukan hal itu tetapi tidak terbukti (fitnah). Perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran ini antara lain :
a. Tosibulai yaitu melakukan hubungan seksual yang tidak sah hingga mengakibatkan kehamilan. Bagi mereka yang melakukannya dikenakan sangsi dipa'lokkoran. Dipa'lokkoran merupakan sangsi berupa penyembelihan seekor babi atau kerbau secara diam-diam oleh aparat adak. Jika yang melakukan pelanggaran ini adalah keluarga atau kerabat pemimpin adak maka yang dilokko' adalah kerbau, sedangkan apabila yang melakukan adalah bukan keluarga atau kerabat pemimpin adak maka yang jadi sasaran adalah babi. Setelah melakukan pa'lokkoran, aparat adak memberi tahu pemilik dan meminta informasi tentang harga hewan miliknya. Besarnya denda adalah dua kali lipat dari harga yang telah ditentukan oleh pemilik hewan yang harus dibayar oleh kedua belah pihak. Kerbau atau babi yang dilokko' dibawa ke gunung atau bukit disekitar desa untuk dijadikan sesajen upacara. Upacara ini disebut ma'rambu padang yaitu upacara pembersihan secara niskala terhadap tondok (desa) yang telah tercemar akibat perbuatan sinah dan juga pembersihan pada diri si pelaku. Sesajen pada upacara ma'rambu padang dibuang dengan harapan bisa dimakan oleh binatang buas. Sesajen ini merupakan simbol pengembalian sifat-sifat binatang pada tempatnya. Perbuatan sinah dianggap perbuatan binatang, sehingga dengan upacara ini tondok dan warganya bebas dari sifat binatang.
b. Tomepawi-pawi, yaitu melakukan hubungan seksual dengan sesama kerabat keluarga yang terdekat. Hubungan kerabat yang dimaksud dalam analisa penulis adalah hubungan dengan saudara kandung, orang tua dengan anak, anak dengan bibi atau paman, termasuk sepupu satu kali (anak dari anak bapak/ibu). Walaupun dalam masyarakat Hindu Alukta perkawinan sangat dianjurkan diluar sepupu tiga kali namun kenyataan di masyarakat sering terjadi perkawinan dalam batas kerabat dimaksud, namun dengan persyaratan upacara tertentu. Orang yang melakukan pelanggaran ini diberikan sanksi berupa dipa'lok-koran dan masamu' tallung allo. Sanksi pa'lokkoran sama dengan sanksi Tosibulei. Adapun sanksi massuru' tallung allo adalah melakukan upacara selama tiga hari, yaitu secara berturut-turut diawali dengan upacara sumorong, dengan persembahan pokoknya adalah seekor babi. Pada hari kedua melalukan upacara umbaba' pemali dengan hewan persembahan berupa seekor anjing dan seekor ayam jantan merah, dan pada hari ketiga adalah upacara membuttu sebagai pengakuan bersalah dengan mempersembahkan seekor babi kepada Puang Matua sebagai Pencipta dan seekor ayam (manuk rame) kepada Dewata Wai (Manifestasi Puang Matua sebagai penguasa air).
c. Tosikakdillea; yaitu orang yang sudah bercerai namun kedapatan melakukan hubungan seksual atau melakukan hubungan seksual dan mengakibatkan kehamilan. Mereka didenda sama dengan hukuman tomepawi-pawi.
d. Tosikmbik', yaitu mendapatkan istri atau, suami berbuat sinah dengan orang lain, maka dikenakan sanksi yang disebut Ma'bakke' tambing. Secara harfiah berarti membangun kembali rumah tangga. Dalam hal ini dilakukan upacara perdamaian dengan menyembelih seekor bab Proses perdamaian ini disebut ussikokoi tongo' artinya mereka sama-sama menyadari kesalahan dan bertekad untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
e. Tosirappa, yaitu merampas istri atau suami orang lain yang masih sah sebagai suami istri. Mereka yang melakukan pelanggaran ini dikenakan sanksi yang disebut massorong. Massorong artinya menyerahkan, yaitu orang yang merampas istri atau suami orang lain menyerahkan seekor kerbau kepada suaminya atau istrinya.
f. Tosilarian, yaitu orang yang membawa lari anak gadis, baik karena suka sama suka maupun karena paksaan. Mereka yang melakukan hal ini harus dikawinkan. Apabila orang laki-laki membawa lari anak gadis orang lain namun tidak dikawini maka dia dikenakan sangsi yang disebut ma'rinding lindo. Ma'rinding lindo artinya melindungi martabat keluarga. Dalam hal ini pihak laki-laki menyerahkan satu ekor kerbau kepada pihak perempuan.
g. Toma'kadai tanglandak, yaitu orang yang sudah melamar dan resmi diterima, kemudian dibatalkan secara sepihak, baik yang dilakukan oleh pihak laki-laki maupun oleh pihak perempuan. Pihak yang melakukan pelanggaran seperti ini dikenakan sangsi yang disebut ma'rinding lindo yang ditandai dengan denda satu ekor kerbau. Denda berupa satu ekor kerbau ini diserahkan oleh pihak yang membatalkan kepada pihak yang menjadi korban.
h. Puduk sarepa, yaitu perbuatan menuduh orang lain melakukan perbuatan sinah namun kenyataar nya tidak demikian. Puduk artinya mulut, yaitu orang yang berbicara. Sedangkan sarepa artinya kotor, tidak, baik atau tidak benar. Orang yang melakukan pelanggaran ini dikenakan sangsi yang disebut dipa'lok koran. Pa'lolloran yang dimaksud sama dengan sangsi pada pelanggaran yang telah disebutkan sebelumnya.
Hukum Pertikaian dan Pembunuhan
Umat Hindu Alukta mengkategorikan kriminalitas, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik ke dalam beberapa bentuk. Berikut ini beberapa jenis kriminal dan sanksinya.
a. Tosipura, yaitu orang yang terlibat dalam pertengkaran dengan adu mulut. Mereka yang melakukan kriminal seperti ini dikenakan sangsi berupa ussikoko tongo' dan ma'bullen bal Ussikokoi tongo' artinya denda dengan menyembelih seekor babi untuk upacara perdamaian, yang dibebankan kepada kedua belah pihak. Sedangkan ma'bullean bai adalah denda berupa seekor babi yang dibebankan kepada, pihak yang dinyatakan bersalah dalam keputusan adak. Babi sebagai denda dijadikan sesajen dalam upacara keagamaan yang bermakna pengakuan bersalah, dan dilaksanakan di rumah yang dinyatakan bersalah.
b. Tosikaka', yaitu orang yang terlibat dalam perkelahian secara fisik. Sangsi yang diberikan adalah sama dengan tosipura.
c. Tositanda', yaitu orang yang menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan yang tergolong kriminal, misalnya mencuri. Apabila orang yang dituduh memang terbukti maka dikenakan sanksi massorong atau bali tandak dan ussikokoi tongo'. Massorong artinya menyerahkan, denda kepada pihak yang dinyatakan menang. Jenis dan besarnya denda ditentukan oleh adak. Yang dijadikan denda biasanya berupa babi atau kerbau tergantung pada status sosial kemasyarakatan yang melekat pada orang yang melakukannya. Jika tuduhan itu tidak benar, maka penuduh dikenakan sangsi yang disebut bali tandak. Bali artinya lawan atau ganjaran; sedangkan tandak artinya tuduhan; jadi bali tandak artinya sangsi atau ganjaran yang diberikan kepada orang yang menuduh tetapi tidak benar atau terbukti. Jenis dan besarnya bali tandak sama dengan massorong. Setelah perkara ini diputuskan, maka diakhiri dengan upacara perdamaian yang disebut ussikokoi tongo'.
d. Tosikoyongan, yaitu orang yang terlibat dalam perkelahian fisik sehingga menyebabkan salah satu atau keduanya terluka. Jika hanya salah satu yang terluka maka yang terluka harus dibiayai pengobatannya oleh yang melukai tanpa memandang siapa yang salah atau siapa yang benar. Orang yang dinyatakan bersalah oleh adak dikenakan sanksi ma'bullean bai. Kemudian diakhiri dengan perdamaian kedua belah pihak yaitu ussikokoi tongo' di rumah yang dinyatakan bersalah.
e. Tosipaiei, yaitu orang yang terlibat dalam perkelahian yang menyebabkan pembunuhan. Orang yang terbukti melakukan pembunuhan dikenakan sangsi, yaitu : mebaba', mebalun, uppatuo bunga dan ussikokoi tongo'. Mebaba' artinya menyediakan babi dan kerbau untuk sarana persembahan dalam upacara proses kematian orang yang dibunuh. Mebalun artinya menanggung kain untuk pembungkus mayat. Sedangkan uppatuo bunga yaitu melakukan pengakuan bersalah dan berjanji menumbuhkan kembali nilai-nilai kemanusiaan yang telah ternoda akibat perbuatan pembunuhan yang telah dilakukannya. Uppatuo artinya menghidupkan, sedangkan bunga artinya bunga. Sanksi uppatuo bunga dilakukan dengan menyembelih seekor babi. Adapun ussikokoi tongo' yaitu upacara perdamaian antara kedua keluarga yang terlibat dalam pembunuhan, disertai dengan sumpah dan perjanjian untuk tidak menyimpan dendam dikemudian hari.
f. Tomikka' dio tondok adak, yaitu orang yang melakukan pemukulan di rumah adak, rumah pemimpin adak. Pelanggaran ini dikenakan sangsi yang terdiri dari: uppatuo bunga dap ulunna adak, ma'bullean bai dan ussikkoi tongo'. Uppatuo bunga dao ulunna adak artinya mengembalikan kehormatan lembaga adak dengan menyembelih seekor babi di rumah pemimpin adak.
g. Tosikaka' kedenganpandan, yaitu perkelahian yang terjadi di lingkungan rumah duka orang yang meninggal dengan tingkat upacara dipandan (diallun). Dipandan (diallun) adalah tingkatan pitra yadnya yang lebih besar Pihak yang melakukan pemukulan dikenakan sangsi berupa uppatuo pandan, yang dinyatakan bersalah dikenakan sangsi ma'bullean bai, dan kedua belah pihak dikenakan sangsi ussikokoi tangno' sebagai tanda perdamaian.
Hukum Pencurian
Dalam hukum Hindu Alukta, pencurian dan sangsinya dibedakan berdasarkan tempat dan situasi pada saat dia melakukan pencurian. Untuk lebih jelasnya berikut beberapa jenis kategori pencurian dan sangsi hukumnya.
a. Orang yang tertangkap basah melakukan pencurian, maka yang bersangkutan didenda dengan mengembalikan dua kali lipat dari nilai benda atau barang yang dicuri.
b. Orang yang melakukan pencurian di rumah adak maka dikenakan sanksi, uppatuo bunga dao ulunna adak dengan menyembelih seekor babi di rumah pemimpin adak dan harus mengembalikan dua kali lipat dari nilai benda atau barang yang dicuri.
c. Melakukan pencurian di rumah duka orang yang meninggal dengan tingkatan dipandan (diallun). Orang yang melakukan tindakan pencurian dimaksud, dikenakan sangsi berupa uppatuo pandan dengan menyembelih seekor babi dan diwajibkan membayar dua kali lipat dari nilai benda atau barang yang dicuri.
d. Melakukan pencurian di rumah Indo'pa'taunan (Passo'bok). Indo' paktaunan (Passo'bok) adalah salah satu jenis orang suci (pemangku) yang mempunyai kewenangan dalam upacara keagamaan yang terkait dengan pertanian. Orang yang terbukti melakukannya diberi sangsi berupa ma'kisala pa'taunan dan membayar dua kali lipat dari nilai benda atau barang yang dicuri. Yang dimaksud ma'kisalapa'taunan adalah melakukan upacara pengakuan bersalah terhadap Dewata Pa'taunan atau Dewata Pare (Dewa Sri). Kata "ma'kisalah" artinya pengakuan bersalah, sedangkan "pa'taunan" artinya yang terkait dengan pertanian padi.
Hukum Kewarisan
Sebagai daerah agraris, maka harta waris yang dominan adalah harta berupa tanah warisan, disamping benda-benda pusaka keluarga. Harta yang menyangkut tanah warisan, dalam hal pembagiannya ditentukan dengan besarnya pengorbanan para ahli waris terhadap orang tuanya sebagai pemilik harta, tanpa mempersoalkan masalah gender. Masyarakat Hindu Alukta adalah masyarakat yang menganut sistem kekerabatan paternal atau bilateral, sehingga semua keturunan memiliki hak waris.
Dalam hal jual beli tanah, diperlukan adanya saksi. Penjual harus mengeluarkan sebagian hartanya kepada saksi yang disebut dengan kasa'bian. Namun ada satu sistem jual beli yang bersifat khusus dalam masyarakat Hindu Alukta dan etnis Toraja Barat pada umumnya, disebut tosigattungan. Tosigattungan artinya Tanah itu sudah dijual kepada pihak lain dengan persyaratan bahwa apabila hendak dijual kembali maka harus ditawarkan kembali kepada pemilik tanah semula untuk membelinya. Apabila pemilik tanah semula tidak mampu membelinya, baru "boleh" dijual kepada pihak lain.
Selain mengatur tanah warisan, pangngadaran juga mengatur masalah tanah garapan dan tanah tergadai. Tanah kosong atau tanah tak bertuan yang digarap oleh seseorang maka secara otomatis menjadi hak miliknya. Apabila seseorang memiliki tanah yang sudah lama tidak tergarap, kemudian digarap oleh orang lain karena dianggap tanah kosong maka separuh dari tanah itu bisa menjadi hak milik si penggarap.
Sedangkan aturan tentang tanah tergadai, pada dasarnya diatur dalam dua hal. Pertama, tanah yang tergadai dalam jangka waktu tertentu. Selama jangka waktu penggadaian, penggadai berhak menggarapnya walaupun si pemilik menebusnya sebelum jatuh tempo. Kedua, tanah tergadai tanpa jangka waktu, maka tanah itu kembali kepada si pemilik pada saat ia sudah menebusnya, kendatipun waktunya sangat singkat.
Hukum Hindu Alukta dalam mengatur masalah sengketa waris yang timbul, ada beberapa aturan penyelesaiannya. Setidaknya ada enam (6) aturan sengketa waris keluarga. Pertama, penyelesaian secara damai dan penuh : kekeluargaan tanpa melibatkan pihak mediator. Ini disebut ma'sissingkaloktok, tnattongo'ba'ba. Kata "ma'sissing" artinya menutup atau menambal, sedangkan "kaloktok" artinya lubang atau fentilasi rumah. Adapun "mattongo " juga berarti menutup, dan "ba'ba" artinya pintu. Pernyataan ini bermakna penyelesaian secara musyawarah mufakat di antara ahli waris tanpa melibatkan pihak luar.
Kedua, bila jalan yang pertama tidak bisa dilangsungkan, maka harus di bawa ke lembaga adak. Harta waris akan dibagi menurut tingkat pengorbanan para ahli waris. Besarnya warisan yang diterima dinilai dengan jumlah nominal pengorbanan ahli waris. Sebagian dari harta warisan yang dinilai dalam satuan satu ekor kerbau, seper delapannya dipotong untuk diberikan kepada aparat adak yang menyidangkan perkara. Pemotongan itu disebut
dengan pa'basse, sejenis biaya persidangan.
Ketiga, Apabila jumlah nominal pengorbanan yang dikeluarkan ahli waris dari pada harta waris yang akan dibagi maka sistem pembagiannya disebut didaun somba. Artinya, dilakukan penyesuaian pembagian dengan tetap mempertimbangkan tingkat pengorbanan.
Keempat, salah satu ahli waris menuntut haknya kepada ahli waris lain yang menguasai harta warisan yang belum pernah dibagi namun harta itu tidak ada dan pihak yang dituntut tidak mau membayar maka dikenakan sangsi ma'lewakan songgo'. Maksudnya, membayar dua kali lipat dari nilai harta waris yang diperkarakan.
Kelima. Apabila suatu perkara hukum harta waris, termasuk juga perkara hukum lainnya, telah diputus oleh lembaga adak dan diterima oleh kedua belah pihak namun dikemudian hari salah satu pihak menggugat kembali maka disebut bangun guttu'. Jenis pelanggaran semacam ini dikenakan sanksi uppatuo bunga, yaitu mengembalikan martabat hukum adak dengan menyembelih seekor babi.
Keenam. Apabila suatu perkara telah diputus, tetapi kemudian hari oleh kedua belah pihak atas persetujuan bersama melakukan perubahan keputusan. Proses pangngadaran yang demikian disebut rusak taro diadak tang rusak tam di kale. Maksudnya, walaupun dimata pangngadaran dianggap rusak tetapi baik bagi dalam diri yang bersengketa. Keputusan hukum yang telah dijatuhkan pangngadaran bisa dirubah atas persetujuan yang tulus dikedua belah pihak.
Demikian gambaran singkat tentang pangngadaran sebuah hukum yang diyakini dan dilaksanakan dalam kehidupan sosial umat Hindu Alukta. Fakta ini semestinya dipertimbangkan ketika ada upaya yang mengarah kepada "Pengadilan Hindu" di Indonesia. Dalam hal ini perlu adanya proses unifikasi materi Hukum Hindu sehingga nantinya bisa menjangkau semua komponen Hindu yang tersebar dalam budaya dan tradisi yang berbeda-beda. Semoga kita berniat untuk itu.
Source: Ferdinandus Nanduq l Warta Hindu Dharma NO. 448 Juni - 449 Juli 2004