Berbicara soal peran wanita, ada sebuah teori yang mengatakan bahwa "di dalam sistem ekonomi patriarhkal,
kaum laki-laki mengontrol lembaga-lembaga ekonomi,
memiliki sebagian besar harta kekayaan, mengarahkan kegiatan ekonomi,
dan menentukan nilai-nilai kegiatan produktif"
(Kamla Bhasin, 1996:13).
Berangkat dari gagasan tersebut, kemudian dikaitkan dengan adanya keinginan wanita untuk meningkatkan perannya di sektor publik, tanpa dibarengi dengan upaya untuk mengurangi perannya di sektor domestik merupakan dilema yang tak kunjung berakhir. Artinya, ketika multi peran wanita diciptakan di saru sisi, sementara di sisi lain peran kulturalnya tidak dikurangi, atau setidak-tidaknya tidak diciptakan modifikasi dalam kehidupannya sebagai wanita tradisional, maka hal tersebut akan menyulitkan diri mereka sendiri.
Meskipun dalam perspektif gender wanita telah diakui kedudukannya setara dengan kaum laki-laki, namun dalam praktiknya masih banyak hambatan dan keterbatasan yang dialami kaum wanita untuk mendapatkan kesetaraan dalam arti yang sesungguhnya. Misalnya, dapat dilihat pada kasus yang dialami oleh kebanyakan wanita Bali, pada dekade terakhir ini.
Bagi wanita Bali meniti karier disektor publik tidak serta merta dapat membebaskan dirinya dari keterkungkunganya dengan tugas untuk pekerjaan di sektor domestik. Belum lagi kalangan wanita Bali, harus berkutat dengan berbagai pekerjaan kedinasan di Banjar atau Desa Adat. Hal demikian tentu membuat multi peran wanita Bali menjadi semakin kompleks.
Betapa pun kompleksnya peran wanita Bali, baik dalam posisinya sebagai anggota keluarga, krama dadya, krama banjar, dan juga sebagai krama desa, tetapi dalam sistem sosiobudaya masyarakat Bali tetap saja kalangan wanita tersubordinasi dari kaum laki-laki. Akibatnya, kaum wanita Bali, tidak mempunyai hak untuk mendapat warisan, dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan, baik di lingkungan keluarga, krama dadya, banjar, maupun sebagai anggota krama desa.
Bukan hanya itu, jerih payah dan usaha produktif yang dilakukan para wanita Bali, dalam usahanya menyelesaikan pekerjaan sektor domestik, seperti memasak, mencuci pakaian, membersihakan rumah, melayani suami, dan anak-anak sama sekali tidak pernah diperhitungkan sebagai usaha keluarga yang memiliki nilai ekonomi. Adanya bias gender semacam itu, mengakibatkan banyak kalangan yang membuat konseptualisasi mengenai wanita/perempuan dengan pespektifnya masing-masing. Misalnya, Budianta (dalam Wiasti, 2010:25) mengatakan bahwa istilah perempuan merupakan hasil konstruksi sosial berdasarkan gagasan-gagasan mengenai "femininitas" (sifat-sifat keperempuanan) dan ''maskulinitas" (istilah yang berhubungan dengan sifat-sifat kelelakian), serta pembagian peran yang digariskan berdasarkan sistem sosiobudaya atau konstruksi gender.
Dalam perkembangan dunia yang semakin mengglobal dewasa ini, multi peran wanita menjadi semakin kompleks, seperti pekerjaan mengurusi rumah tangga, menjadi pekerja di sektor publik, dan tidak jarang juga wanita di zaman sekarang ini dituntut untuk mengakses pendidikan'sampai jenjang tertinggi (sampai jenjang Doktor/ S-3). Namun, sekali lagi kedudukan kultural mereka dalam masyarakat tetap tersubordinat dari kalangan laki-laki. Persoalannya kemudian adalah bagaimana memperbaiki kedudukan kultural kaum wanita, sehingga mereka memperoleh pengakuan yang setara dengan kaum laki-laki.
Dengan meminjam gagasan Kanda Bhasin (1996) posisi kaum wanita selama ini, diberi label "kanca wingking" yang berkutat dengan tiga "M", yakni menjadi teman di garis belakang yang berkutat dengan aktivitas: masak, manak, dan macak. Masak artinya, kaum wanita identik dengan tugas-tugas menyiapkan berbagai masakan untuk keperluan keluarga; kemudian manak merupakan tugas kodrati seorang wanita untuk melahirkan anak; sedangkan macak dimaksudkan di sini adalah suka bersolek.
Artinya, kaum wanita sering diidentikan dengan kesenangan untuk merias diri atau bersolek. Padahal dalam kenyataannya dewasa ini aktivitas memasak dan merias diri tidak lagi menjadi monopoli kaum perempuan, akan tetapi sudah menjadi kebiasaan kaum laki-laki juga. Sebagai bukti para koki di restoran dan rumah-rumah makan besar yang ada di daerah-daerah perkotaan banyak digeluti oleh kaum laki-laki. Demikian pula aktivitas bersolek, di zaman sekarang bukan lagi menjadi kesukaan kaum perempuan saja, akan tetapi juga sudah menjadi kebiasaan kaum laki-laki.
Hal ini terbukti banyak salon kecantikan yang memasang label di depan pintu salonya dengan tulisan "for Ladies ang Gent". Artinya, kenyataan sekarang menunjukan bahwa kesukaan menghias diri atau apa yang disebut bersolek (macak) tidak lagi menjadi monopoli kaum wanita, akan tetapi sudah menjadi kesukaan kaum laki-laki pula.
Untuk mengadvokasi kaum wanita atas pandangan bias terhadap kedudukannya dalam sistem sosiokultural masyarakat, maka kalangan akademisi, tokoh agama, LSM, dan kaum perempuan itu sendiri dapat mengambil peran di dalamnya. Pembelaan ini dapat dilakukan melalui berbagai diskursus yang menyuarakan adanya ketidaksetaraan gender bagi kalangan wanita, sehingga berakibat kedudukannya dalam sistem sosiokultural masyarakat tidak seimbang dengan kedudukan kaum laki-laki.
Untuk menghilangkan anggapan semacam itu, dan uruk memberikan posisi yang sejajar antara kaum wanita dengan laki-laki, dapat dilakukan melalui pendekatan sosiobudaya. Artinya, masyarakat dapat saja mengonstruksi sebuah sistem budaya yang di dalamnya ada peluang untuk melibatkan kaum wanita, sehingga mereka dapat kesempatan untuk ikut terlibat dalam berbagai aktivitas publik, yang selama ini menjadi dominasi kaum laki-laki. Misalnya, bekerja di luar rumah, ikut mengakses sumber daya dalam bidang ekonomi, dan yang terpenting diberikan hak suara untuk ikut mengambil keputusan, baik di lingkungan keluarga, dadya, banjar, maupun di lngkungan desa adat.
Oleh: I Ketut Suda
Source: Wartam, Edisi - 14 April 2016