Pesamuhan Sabha Pandita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang digelar di Jakarta pekan lalu menghasilkan salah satu keputusan yang menyangkut transplantasi. Dengan kalimat yang sederhana inti dari keputusan itu adalah “transplantasi adalah yadnya yang utama dan sangat mulia”. Disebut utama dan mulia karena dengan memberikan donor dari organ tubuh seseorang maka ada orang lain yang berkesempatan menikmati hidup yang normal. Membantu kehidupan seseorang tentulah yadnya yang sangat mulia.
Transplantasi itu sederhananya adalah memberikan donor dari organ tubuh. Donor ini bisa berupa alat vital seseorang termasuk juga darah. Karena itu berdonor darah bukanlah perbuatan yang dilarang dalam Hindu, apalagi kenyataannya sudah banyak yang melakukannya. Tetapi melakukan donor organ tubuh lain yang bukan darah, masih terjadi kesimpang-siuran pemahaman di masyarakat. Boleh apa tidak menurut Hindu? Kalau boleh organ atau jaringan tubuh mana saja yang bisa didonorkan? Kapankah organ tersebut bisa didonorkan?
Transplantasi sudah dikenal sejak lama. Saat Perang Dunia II transplantasi sudah dilakukan khususnya transplantasi kulit untuk menutupi luka bakar. Sekarang ini sudah banyak organ yang berpindah dari satu tubuh ke tubuh yang lain. Misalnya transplantasi ginjal, jantung, sumsum tulang, hati, kornea mata, dan lain-lainnya. Tentu tak semuanya berhasil dan secara kesehatan tak selalu sukses disebabkan sering terjadi penolakan jaringan tubuh donor oleh penerima. Ini disebut reaksi imunologi.
Menurut pandangan Hindu, baik-buruk kehidupan seseorang di dunia ini sangat tergantung pada karmavasana itu. Karma atau perbuatan baik-buruk, pahalanya dinikmati dalam tiga dimensi waktu: yang lalu, sekarang, dan yang akan datang. Seseorang yang sadar untuk memperbaiki dirinya dengan berpegang teguh kepada ajaran dharma (agama) akan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kehidupannya dan dapat mencapai moksa pada saat kehidupan ini atau pada akhir kehidupannya atau pada penjelmaan selanjutnya, asalkan ia selalu melaksanakan ajaran dharma. Dalam konsep ini maka seseorang yang memerlukan organ tubuh orang lain adalah perwujudan dari memperbaiki diri itu.
Begitu pula bagi para pendonor organ. Kesempatan untuk melakukan yadnya dengan memberikan sebagian kecil organ tubuhnya untuk menyelamatkan kehidupan orang lain adalah juga termasuk “memperbaiki kualitas kehidupannya”. Ini adalah punia yang lebih tinggi dari punia harta benda. Karena organ yang didonorkan hakekatnya sama unsurnya yaitu Panca Maha Bhuta. Menolong penderitaan orang lain sangat dianjurkan dalam Hindu.
Karena itu menurut Hindu teknologi transplantasi bisa diterima. Cuma ada catatannya. Tidak ada unsur ekspoitasi manusia oleh manusia dalam kasus ini. Artinya tidak ada pemaksaan. Juga tak ada unsur jual beli antara pemberi organ dan penerima organ. Transplantasi menurut Hindu dapat diterima jika dilandasi rasa tulus ihklas dengan tujuan menolong sesama manusia. Dalam hal hubungan personal tak memungkinkan, dianjurkan transplantasi melalui lembaga profesional atau Bank Organ yang ada. Jika pun di sini terjadi transaksi maka bukan antara penerima dan pemberi organ. Seperti halnya ketika perlu transfusi darah, lembaga yang menyediakannya adalah PMI (Palang Merah Indonesia), bahwa jika itu memerlukan transaksi maka itu urusan pasien dengan PMI. Tentu kalau keluarga pasien tak sanggup memberikan donor secara langsung.
Persoalannya adalah kapankah sebaiknya pemberian donor organ tubuh itu? Bagi si pemberi yang beragama Hindu, organ tubuhnya diambil pada saat masih hidup sehat. Tentu hal ini juga sesuai dengan ilmu kesehatan. Kalau organ tubuh itu diambil setelah pendonor meninggal dunia sementara pendonor beragama Hindu akan ada persoalan menyangkut keyakinan. Kasus ini disebut “donor jenazah”. Ini tidak dibenarkan dalam Hindu. Karena hubungannya dengan atman yang pernah bersemayam di dalam tubuh. Ketika seseorang telah meninggal, jika badan kasarnya tidak dikembalikan kepada Panca Maha Bhuta dengan proses ritual Pitra Yadnya, maka perjalanan atman ke alam pitara akan terhambat karena masih ada keterikatan dengan tubuh yang ditransplantasikan. Tidak bermasalah jika pendonor bukan beragama Hindu karena tak punya keyakinan seperti itu.
Adanya “donor jenazah” ini membuat umat Hindu ragu untuk mendonorkan kornea matanya karena kornea itu sudah pasti diambil beberapa saat setelah orang meninggal dunia. Namun siapa tahu, kelak akan ada pendapat lain.
Source: Ida Pandita Mpu Jaya Prema Ananda l www.mpujayaprema.com