Ikuti Hasil Paruman PHDI, Pemkab Klungkung Tetap Laksanakan "Tawur Kesangga"


(Foto : antarafoto.com, ilustrasi)

Semarapura - Pemkab Klungkung menggelar rapat membahas upacara Tawur Kesangga di Praja Mandala Kantor Bupati, Rabu (3/2) kemarin. Hasilnya, Kabupaten Klungkung tetap melaksanakan upacara Tawur Agung seperti tahun-tahun sebelumnya, sedangkan ogoh-ogoh tidak di-pelaspas dan harus dibakar setelah digunakan saat Pengerupukan.

Rapat dihadiri Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata I Wayan Sujana, Ketua PHDI Kabupaten Klungkung I Ketut Suartana, Ketua MMDP Kabupaten Klungkung I Ketut Rupia, dan seluruh TPL se-Kabupaten Klungkung.

Ketut Rupia dalam arahannya menyapikan, upacara Tawur Kesangga tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya saat hari raya Nyepi Tahun Saka 1938 yang jatuh pada Buda Pon Pujut, 9 Maret 2016, meski bertepatan dengan Uncal Balung atau Cetra Masa, sesudah Buda Kliwon Dunggulan dan sebelum Buda Kliwon Pahang. "Di Kabupaten Klungkung, Nyepi tetap berjalan sebagaimana biasanya," ujarnya.

Keputusan yang diambil ini sesuai dengan hasil Paruman PHDI Provinsi Bali yang menyatakan rangkaian kegiatan Nyepi, Yakni Melasti dan Tawur Agung tetap berjalan seperti sebelumnya. Di bagian lain, Ketut Rupia mengimbau majelis alit dan para bendesa adat agar tidak me-melaspas ogoh-ogoh dan setelah selesai diarak langsung dibakar. "Jangan dipajang di pinggir jalan," tegasnya.

Wabub kasta berharap Kadisbudar, PHDI, dan MMDP segera membuat kesepakatan dan selanjutnya mensosialisasikan keputusan PHDI tersebut kepada masyarakat Klungkung.

Sumber : Koran Bali Post, Kamis Wage 4 Februari 2016