
Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berkerjasama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyelenggarakan Konsulstasi Nasional yang berjudul "Refleksi Kebhinekaan Indonesia dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah untuk Pemenuhan HAM dan Hak Konstitusional Perempuan". Kegiatan Konsultasi Nasional ini bertujuan untuk melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan otonomi daerah yang demokratis dan konstitusional. Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Nusanatara V DPR RI, Kamis (15/12/2016) kemarin.
Kegiatan Konsultasi Nasional dibuka Ketua DPD RI yang diwaliki oleh Prof. Dr. Farouk Muhammad. Ia menyampaikan, saat ini terdapat 421 kebijakan yang bersifat diskriminatif. Farouk mengatakan pertemuan ini bertujuan untuk konsultasi antar pihak untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-hak terhadap perempuan, baik hak akan hukum dan akses kehidupan dibidang agama, sosial, politik, ekonomi, dan budaya.
Konsultasi Nasional ini diselenggarakan untuk mendialogkan sejumlah permasalahan dalam pelaksanaan otonomi daerah, khususnya tentang tanggungjawab pemenuhan HAM dan Hak Konstitusional Perempuan. Kegiatan ini melibatkan pihak-pihak dari Kementerian/Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, tokoh bangsa, akademisi dan organisasi masyarakat sipil yang jumlahnya 200 orang.
Adapun rekomendasi yang dihasiilkan dari kegiatan Konsultasi Nasional “Refleksi Kebhinekaan Indonesia” dalam Kerangka Pelaksanaan Otonomi Daerah untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia dan Hak Konstitusional Perempuan antara lain yaitu:
Rekomendasi
- Pemerintah Pusat
a. Kapolri; melakukan penegakan hukum kepada kelompok intoleran dan bukan malah memenjarakan korban
b. Kemendagri; Bagaimana kemendagri bisa mengambil tindakan kepada kepala daerah yang tidak memberikan pengayoman dan jaminan KBB
c. Negara harus hadir yang disebutkan dalam Nawacita harus diterjemahkan dengan tepat
d. Memastikan rekruitmen PNS dan Aparatur Negara harus berkarakter negarawan dan mengayomi seluruh masyarakat dan memahami nilai-nilai Pancasila dengan baik
e. Tegas menyelesaikan kasus-kasus intoleransi yang masih mandeg
f. Penguatan dan Pengamalan nilai-nilai Pancasila secara massif, sistematik dan terlembaga
g. Perubahan kurikulum di dunia pendidikan yang berbasis pada orientasi kebangsaan
h. Strategi baru yang kreatif untuk menumbuhkan Nasionalisme dan Patriotisme
i. Rekruitmen dan Fit dan Proper Test tentang nilai-nilai kebangsaan untuk seluruh penyelenggara negara
j. Lembaga Peradilan; MA, MK dan sleuruh lembaga peradilan dibawahnya harus menjaga utama konstitusi
k. Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara tidak menggunakan Konstitusi tapi justru mengacu pada hukum-hukum agama tertentu
- Pemerintah Daerah
a. Pemerintah Daerah tidak boleh melampaui wewenang utamanya 6 urusan absolut pemerintah pusat sesuai dengan UU No, 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
b. Membuka program-program perjumpaan antar iman, budaya, komunitas yang beragam
c. Memastikan rekruitmen PNS dan Aparatur Negara harus negarawan dan mengayomi seluruh masyarakat dan memahami nilai-nilai Pancasila dengan baik
d. Tegas menyelesaikan kasus-kasus intoleransi yang masih mandeg
e. Tidak membuat regulasi atas nama kekhasan daerah dan atas nama daerah yang bertentangan dengan Konstitusi dan bias gender
- Masyarakat/Civil Society
a. Memperbanyak program perjumpaan lintas komunitas
b. Membangun dialog yang kritis dan konstruktif dengan pemerintah daerah
- DPD RI
a. Memperkuat kewenangan DPD agar posisinya setara dengan DPR
b. Melawan upaya-upaya menganti Konstitusi; utamanya tuntutan kembali ke Piagam Jakarta
c. DPD menjadi kekuatan untuk menjaga kebhinekaan
d. DPD harus mewasdai para kepala daerah yang tidak setia kepada Konstitusi
Rekomendasi:
1. Perlu kebijakan ditingkat nasional terkait perlindungan pekerja migran termasuk dalam hal pemenuhan hak atas informasi bagi pekerja migran.
2. Perlindungan disabilitas perlu ditingkatkan.
3. Pemerintah membatalkan kebijakan diskriminatif terhadap perempuan dan kelompok minoritas, bukan hanya pembatalan kebijakan yang terkait investasi.
4. Perlu upaya pemerintah pusat untuk mengkaji berbagai kebijakan dan melakukan harmonisasi kebijakan khususnya qanun2 di Aceh.
Rekomendasi Tematik
5. DPD RI dan Komnas Perempuan mendorong Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan Diskriminatif (perlindungan bagi kelompok ahmadiyah, penghayat, kelompok minoritas lainnya)
6. DPD RI dan Komnas Perempuan mengawal Kebijakan dan sistem pendidikan yang Berwawasan Kebangsaan
7. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ristek dan Dikti, Kementerian Agama mengeluarkan kebijakan yang tidak diskriminatif pada peserta didik berkebutuhan khusus, Peserta dengan identitas dan ekpresi gender, oreintasi seksual yang berbeda.
8. Mendesak Pemerintah dan Pemerintah Aceh,DPD, DPRA untuk melakukan review Qanun Jinayat
9. Komnas Perempuan dan DPD mengawal kepada pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan perintah kepada pemda Bekasi melaksanakan putusan pengadilan PTUN tentang Izin gereja bagi Jemaat HKBP Filadelfia.
10. DPD dan Komnas Perempuan mendesak komisi II, III, VIII dan Pimpinan DPR RI, Pemda Provinsi Jawa Barat, DPR untuk melakukan pengawasan meminta Pemda bekasi melaksanakan putusan pengadilan PTUN tentang Izin gereja bagi Jemaat HKBP Filadelfia.
11. Meminta Presiden, DPR RI untuk melihat lansung pada rumah ibadah yang di segel (padahal sudah berkekuatan tetap)
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Ristek dan Dikti dan Kementerian Agama membuat kebijakan multikulturalisme /kebhinekaan
13. Aparat Penegak Hukum memberikan perlindungan hukum pada kelompok yang mengalami diskriminasi dan kekerasan dari tindakan intoleran
14. Bagaiamana Pemda dapat memebentuk kurikulum muatan local yang menyerukan rasa nasionalisme dan semangat kesatuan NKRI, dan bukan menjunjung tinggi rasa primordialisme, sehingga menyebabkan intolerasi
15. Penguatan koordinasi antara pemerintah Pusat dan pemda terkait wewenang dan tata kelola pemerintahan
16. Pemerintah Daerah perlu menyediakan anggaran yang cukup untuk pendidikan
17. Pemerintah perlu menerapkan sangsi kepada pemerintah daerah yang tidak patuh pada undang-undang dan Konstitusi. (Selengkapnya)
Hadir mewakili Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat yaitu Bendahara, Dra. Ketut Oka Harmini, MM.
Berikut foto-foto terkait kegiatan Konsultasi Nasional.


Source: admin