Seminar Hukum Penelitian Dan Kajian Isu Hukum Aktual

 

Jakarta - Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Balitbang Kemenkum HAM) menyelenggarakan Seminar Hasil Penelitian dan Kajian Isu Hukum Aktual "Revitalisasi dan Revormasi Hukum Yang Berkeadilan, pada Rabu, 14 Desember 2016, di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jl. H. Benyamin Sueb Kav. B-6 Superblok Mega Kemayoran, Kota Baru Bandar Kemayoran, Jakarta Pusat.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dibuka langsung oleh Kepala Balitbang Kementerian Hukum dan HAM, Y. Ambeng Paramarta, S.H., M.Si. Seminar tersebut diisi oleh 4 (empat) narasumber dan dibagi menjadi dua sesi. Dalam sesi pertama diisi oleh dua narasumber yaitu Ahyar, S.H., M.H dengan tema "Legitimasi Qanun Jinayat dan Pokok-pokok Pelaksanaan Syariat Islam Menurut Budaya Indonesia" dan H Muharram Marzuki, Ph.D dengan tema "Hukum Cambuk Ditinjau dari Perspektif Hukum dan Agama".

Setelah proses penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang mengahasilkan beberapa kesimpulan antara lain: 1) Di Aceh pelanggaran syariat Islam hanya dikenakan kepada Umat Muslim baik yang berdomisli di Aceh ataupun di luar Aceh yang melakukan pelanggaran di Aceh. 2) Umat Non Muslim dapat dikenakan Hukum Qanun (Cambuk) bila menundukkan diri secara sukarela. 3) Yang melakukan pelanggaran berulang-ulang akan diadili di peradilan Umum (Pengadilan Negeri). 4) Hukum Cambuk umum dilakukan dengan syarat-syarat yang ketat

Dalam sesi kedua diisi oleh dua narasumber yaitu Yul Ernis, S.H., M.H dengan tema "Lembaga Pembinaan Khusus nak dan Perspektif Sistem Peradilan Pidana Anak" dan Edi Wibowo, S.H., M.H dengan tema "Penanganan Perkara Anak yang berhadapan dengan Hukum pada proses Ajudikasi dan Post Ajudikasi".

Setelah proses penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang mengahasilkan beberapa kesimpulan antara lain: 1) Sampai saat ini  di dalam Lembaga Pemasyarakatan/Penjara belum dilakukan pemisahan yang ketat antara Narapidana Anak dengan Orang Dewasa. 2) Keterbatasan Anggaran Pemerintah untuk membangun LP khusus anak akan disikapi dengan mengedepankan proses Mediasi pada semua tingkatan pemeriksaan (Polisi, jaksa, dan Pengadilan). 3) Anak pelaku tindak pidana diusahakan tidak dikenakan penahanan pada semua tingkatan pemeriksaan, dengan syarat ancaman pidananya tidak lebih dari 7 tahun dan bukan kejahatan yang berulang-ulang. 4) Sistem Peradilan Pidana Anak diharapkan dapat menekan angka kejahatan pada anak usia Remaja (12 s/d 15 tahun), dengan menekankan pada pembinaan dan keikutsertaan orangtua dan lingkungan guna mencegah terjadinya kejahatan.

Hadir mewakili Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat adalah Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yanto Jaya, SH.

Source: admin