
(Foto : beritasatu.com, para tokoh lintas agam)
Jakarta - Para tokoh lintas agama menyerukan dihentikannya tindakan pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan juga kriminalisasi atas para pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu dari mereka, Romo Johannes Hariyanto, mengatakan pelemahan pemberantasan korupsi dapat dilihat dari upaya revisi undang-undang KPK terkait empat poin utama.
"Di antaranya pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, serta kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri," ungkap Johannes.
Untuk diketahui, sejumlah fraksi di DPR mempertanyakan kewenangan penyadapan oleh KPK, dan mengupayakan agar KPK bisa melakukan penghentian penyidikan di tengah jalan.
Dia tergabung dalam kelompok tujuh pemuka lintas agama yang juga melibatkan Shinta Nuriyah Wahid, KH. Imam Aziz, Pendeta Krise Gosal, Nyoman Udayana, Ben Rahal, dan Suprih Suhartono, dalam pertemuan di Jakarta, Kamis (4/2).
Tokoh agama Hindu, Nyoman Udayana, menambahkan pelemahan terhadap pemberantasan korupsi juga terlihat dari beberapa kasus yang menimpa para petinggi KPK. Dua mantan komisioner KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad masih menghadapi masalah hukum berbeda yang diinsiasi polisi saat mereka masih menjabat dan terus berlanjut hingga sekarang, ujarnya.
"Sementara proses hukum terhadap Novel Baswedan, penyidik KPK, memasuki babak baru. Berkas Novel dilimpahkan ke pengadilan meskipun belakangan ditarik kembali," ujarnya.
KH. Imam Aziz mengatakan, dalam kasus-kasus tersebut diduga terjadi kriminalisasi sebagai bagian dari rangakaian pelemahan pemberantasan korupsi.
"Dalam kasus Novel, Ombudsman RI bahkan menyimpulkan terjadi rekayasa dan proses yang tidak sesuai hukum. Misalnya saja penggunaan alat bukti yang tidak relevan. Ombudsman bahkan merekomendasikan kepada kejaksaan RI untuk menghentikan proses hukum," kata Imam.
Tujuh pemuka agama berbeda itu mengeluarkan empat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo sebagai berikut:
Pertama, mengingatkan kembali Presiden untuk terus secara sungguh-sungguh memimpin pemberantasan korupsi sebagaimana dinyatakan dalam berbagai kesempatan dan janji-janji selama masa kampanye.
Kedua, meminta presiden mengambil langkah tegas, tepat, dan terukur mengatasi pelemahan dan kriminalisasi terhadap KPK.
Ketiga, mendorong semua pihak agar menghentikan pelemahan dan kriminalisasi terhadap pemberantasan korupsi baik melalui revisi UU KPK maupun kriminalisasi mantan komisioner dan penyidik KPK yang saat ini masih berlangsung.
Keempat, menyerukan seluruh tokoh agama/keyakinan dan organisasi-organisasi keagamaan untuk terus menyuarakan gerakan memberantas korupsi untuk mewujudkan masyarakat dan pemerintahan yang bersih.
Mereka menyatakan sepakat bahwa apabila masih ada pelemahan dan kriminalisasi terhadap pemberantasan korupsi, maka KPK tidak akan berfungsi optimal dan korupsi makin menjadi masalah besar bagi bangsa Indonesia.
Sumber : beritasatu.com